Dasar Hukum & Jenis-Jenis Riba'
Dasar Hukum Riba
Riba merupakan salah satu hal yang sangat dilarang di dalam Agama Islam. Di dalam Al Quran dan juga Hadits, telah ditetapkan bahwa dasar dari hukum riba adalah haram. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya:
Agama Islam secara tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi hutang piutang ataupun jual beli bila di dalamnya mengandung riba. Larangan itu juga sudah tertulis di dalam beberapa ayat Al Quran. Antara lain sebagai berikut:
1. Surat Al-Baqarah ayat 276
Di dalam surat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sementara sedekah justru sebaliknya yaitu sangat disenangi. Setiap umat yang terus menjadi kafir dan berbuat dosa akan dibenci oleh Allah SWT.
2. Surat Al-Baqarah ayat 278
Semua orang yang memiliki ima, harus bertakwa kepada Allah SWT dan wajib meninggalkan sisa hasil dari riba yang sebelumnya telah digunakan.
3. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 161
Di dalam ayat ini, dijelaskan bahwa riba merupakan kegiatan yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari, sebab uang tersebut didapatkan dari jalan yang batil. Bahkan, Allah SWT juga sudah menjanjikan siksaan pedih untuk orang-orang kafir.
Jenis-Jenis Riba'
Di dalam proses perdagangan yang sesuai dengan syariat Islam, riba
dibagi menjadi lima jenis, yaitu riba fadhl, riba yad, riba nasi’ah,
riba qardh, dan riba jahiliyyah. Berikut ini adalah penjelasan
lengkapnya:
Riba merupakan kegiatan transaksi jual heli ataupun pertukaran benda atau barang yang nantinya akan menghasilkan riba, tetapi, dengan jumlah atau berbeda. Contoh dari riba jenis ini adalah pertukaran uang 100 ribu rupiah dengan pecahan 2 ribu rupiah, namun jumlah totalnya hanya 48 lembar saja. Sehingga jumlah nominal uang yang diberikan hanya 96 ribu rupiah saja. Untuk contoh lainnya yaitu pertukaran emas 24 karat menjadi 18 karat saja.
2. Riba Yad
Untuk riba jenis ini, dijelaskan bahwa riba tersebut adalah hasil dari transaksi jual beli dan juga pertukaran barang yang nantinya akan menghasilkan riba ataupun non ribawi. Akan tetapi, waktu penerimaan serah terima kedua barang akan mengalami penundaan.
3. Riba Nasi’ah
Riba merupakan kelebihan yang diperoleh dari proses transaksi jual beli dengan jangka waktu tertentu. Biasanya transaksi tersebut menggunakan dua jenis barang yang serupa. Akan tetapi nantinya ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
4. Riba Qardh
Jenis riba qardh merupakan tambahan nilai yang diperoleh karena dilakukannya pengembalian pokok nominal hutang dengan beberapa syarat yang berasal dari pemberi hutang. Contoh dari riba tersebut di dalam kehidupan sehari-hari adalah pemberian hutang 100 juta oleh seorang rentenir, tapi terdapat bunga senilai 20 persen dalam waktu 6 bulan.
5. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan tambahan ataupun kelebihan jumlah nominal pelunasan hutang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak bisa membayarnya sesuai waktu yang telah disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar