Jual Beli
Secara bahasa, jual beli atau al-bai’u berarti muqabalatu syai’im bi
syai’in مقا بلة شيء بشيء( ). Artinya adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.20
Jadi jual beli adalah si penjual memberikan barang yag dijualnya
sedangkan si pembeli memberikan sejumlah uang yang seharga dengan
barang tersebut.
Menurut Rachmat Syafei,21 secara etimologi jual beli dapat di
artikan sebagai pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Namun
secara terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan
jual beli tersebut di antaranya:
1. Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda)
dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan);
2. Menurut Imam Nawawi, dalam al-majmu yang dimaksud dengan jual
beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan;
3. Menurut Ibnu Qudama, dalam kitab al-mugni, yang dimaksud dengan
jual beli adalah pertukaran harta dengan harta, untuk saling
menjadikan milik.
Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli merupakan akad yang dibolehkan berdasarkan al-Qur’an,
hadits dan ijma’ para ulama. Dilihat dari aspek hukum, jual beli hukumnya
mubah kecuali jual beli yang dilarang oleh syara’, adapun dasar hukum al-
Qur’an antara lain adalah surah al-Baqarah : 275
...ِّ بَاَّ Ù… َ الرَّ اللَّ Ù‡ ُ الْبـَÙŠْع َ ÙˆَØَروَØ£َØَÙ„...
“...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba...”
Riba merupakan perbuatan yang di larang oleh agama karena
perbuatan ini dapat menyengsarakan sesama. Bahkan perbuatan riba ini
adalah hal yang di haramkan oleh Allah SWT. Orang-orang yang
melakukan riba mengatakan bahwa riba itu sama dengan jual beli, karena
iu mengapa diharamkan. Allah SWT lalu menjawab dengan tegas kepada
mereka, tentang penyerupaan yang tidak sehat itu, yaitu bahwa jual beli
adalah tukar menukar manfaat yang dihalalkan oleh Allah SWT.
Sedangkan riba adalah tambahan biaya dari hasil jerih payah orang yang
berhutang atau dari dagingnya yang telah di haramkan oleh Allah SWT.
Rukun dan Syarat dalam Jual Beli
Dalam surah an-Nisa ayat 29 dijelaskan bahwa manusia di larang
memiliki barang yang tidak halal sebagaimana penambahan kekayaan
dengan jalan yang batil atau yang tidak benar oleh syara’, tetapi
hendaknya dilakukan dengan jalan memberi, menerima pemberian secara
penuh kerelaan. Karena itu diaturkan rukun dan syarat yang perlu dipenuhi
sebelum melakukan transaksi jual beli sebagai berikut:
1. Rukun jual beli
Rukun jual beli menurut Hanafi adalah ijab dan qabul, ijab dan
qabul adalah perbuatan yang menunjukkan kesediaan dua pihak untuk
menyerahkan milik masing-masing kepada pihak lain, dengan
menggunakan perkataan atau perbuatan.33
Akan tetapi, menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat:
a. Adanya orang yang berakad al-muta’aqidain (penjual dan
pembeli)
b. Adanya shighat (lafal ijab dan qabul)22
c. Adanya barang yang di beli.
d. Adanya nilai tukar pengganti barang.34
2. Syarat sah jual beli
Adapun syarat-syarat jual beli adalah sebgai berikut:
a. Syarat-syarat orang yang berakad.
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual
beli harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Berakal. Oleh sebab itu tidak sah orang gila dan anak kecil
yang belum mumayyiz melakukan akad.
2) Yang melakukan akad itu ialah orang yang berbeda.
Tidak sah hukumnya seseorang yang melakukan akad
dalam waktu yang bersamaan maksudnya seseorang sebagi
penjual sekaligus pembeli.35
b. Syarat yang berkaitan dengan ijab dan qabul
Syarat ijab Kabul adalah sebagai berikut:
1) Orang yang mengucapkan ijab dan qabul telah balig dan
berakal.
2) Kabul sesuai denga ijab. Misalnya, penjual mengatakan:
“saya jual buah ini dengan harga sekian”, kemudian
pembeli menjawab “saya beli buah ini dengan harga
sekian”
3) Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. Artinya kedua
belah pihak saling bertatap muka dalam transaksi jual
beli.36
c. Syarat-syarat barang yang diperjual belikan (Ma’qud ‘Alaih)
Syrat-syarat yang berkaitan terhadap barang yang diperjual
beliakan adalah sebagai berikut:
1) Barang yang diperjual beliakan ada. Dan jika tenyata
barang yang diperjual beliakan tidak ada, maka harus ada
kesanggupan dari piahak penjual untuk mengadakan
baarang tersebut.
2) Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
3) Hak milik sendiri atau milik orang lain denga kuasa
atasnya.
4) Boleh diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu
yang disepakati bersama ketiaka transaksi berlangsung.37
d. Syarat-syarat niali tukar (harga barang)
1) Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas
jumlahnya.
2) Boleh diserahkan pada waktu akad.
3) Apabila jual beli yang dilakukan dengan saling
mempertukarkan (barter), maka barang yang dijadikan nilai
tukar, bukan barang yang haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar