Makna dan Hukum Aqiqah
Aqiqah berasal dari bahasa Arab yang artinya “mengaqiqahkan anak atau menyembelih kambing aqiqah”.
Menurut bahasa, aqiqah artinya memotong atau memisahkan.
Menurut para ulama, pengertian aqiqah secara etimologis ialah rambut kepala bayi yang tumbuh semenjak lahirnya.
Secara istilah, makna aqiqah ada beberapa pendapat ulama, diantaranya:
1. Menurut Sayyid Sabiq, Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
2. Menurut Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Aqiqah adalah nama sesuatu yang disembelihkan pada hari ketujuh, yakni hari mencukur rambut kepalanya yang disebut Aqiqah dengan menyebut sesuatu yang ada hubunganya dengan nama tersebut.
3. Menurut jumhur ulama mengartikan bahwa aqiqah yaitu menyembelih hewan pada hari ketujuh dari hari lahirnya seorang anak baik laki-laki maupun perempuan.
4. Menurut Abdullah Nashih Ulwan, aqiqah berarti menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh kelahirannya.
5. Menurut Drs. R. Abdul Aziz dalam bukunya Rumah Tangga Bahagia Sejahtera, mengatakan bahwa aqiqah adalah menyembelih kambing untuk menyelamati bayi yang baru lahir dan sekaligus memberikannya sebagai sedekah kepada fakir miskin.
Selain pendapat ulama di atas, Rasulullah Shallallahu`alaihi Wa Sallam juga menjelaskan pengertian aqiqah dalam sabdanya :
عَÙ†ْ سَÙ…ُرَØ©َ بْÙ†ِ جُÙ†ْدَبٍ اَÙ†َّ رَسُÙˆْÙ„َ اللهِ ص Ù‚َالَ: ÙƒُÙ„ُّ غُلاَÙ…ٍ رَÙ‡ِÙŠْÙ†َØ©ٌ بِعَÙ‚ِÙŠْÙ‚َتِÙ‡ِ تُذْبَØُ عَÙ†ْÙ‡ُ ÙŠَÙˆْÙ…َ سَابِعِÙ‡ِ Ùˆَ ÙŠُØْÙ„َÙ‚ُ Ùˆَ ÙŠُسَÙ…َّÙ‰
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama.”
[Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa aqiqah adalah rangkaian kegiatan merayakan kelahiran anak dengan menyembelih hewan bersamaan dengan mencukur rambut kepala anak serta memberikan nama anak yang dilakukan pada hari ketujuh.
Hukum Aqiqah
Ulama berbeda pendapat tentang status hukum aqiqah.
1. Menurut Daud Adz-Dzahiri dan pengikutnya aqiqah hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama hukum aqiqah adalah sunnah.
2. Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam bukunya Minhajul Muslim, mengatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu melaksanakannya, yaitu bagi orang tua anak yang dilahirkan
3. Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa hukum aqiqah adalah ibadah artinya tidak wajib dan tidak sunnah.
Perbedaan itu terjadi karena berbeda dalam menginterpretasikan makna dan maksud hadist Nabi Muhammad Shallallahu`alaihi Wa Sallam yang diriwayatkan dari Samurah tersebut.
Menurut
Imam Ahmad maksud dari kata-kata; “anak-anak itu tergadai dengan
aqiqahnya”, dalam hadist tersebut ialah bahwa pertumbuhan anak itu, baik
badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya terhadap ibu
bapaknya pada hari kiamat akan tertahan, jika ibu bapaknya tidak
melaksanakan aqiqah baginya.
Pendapat tersebut juga diikuti Al-Khattabi dan didukung oleh Ibn Qoyyim.
Bahkan Ibn Qoyyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi untuk melepaskan anak yang bersangkutan dari godaan setan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar