Pinjam Meminjam

Pinjam Meminjam

Pinjaman pada umumnya akan terjadi karena orang saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga Islam memuat aturan pemberian pinjaman yang baik dan didasari dari hukum dan kondisi kerukunan.

Meminjamkan dalam bahasa islam disebut sebagai “Ariyah”, adalah sebuah bentukyang menyediakan beberapa barang atau uang yang halal dan akan diberikan kepada seseorang ke orang lain tanpa kompensasi dan dapat digunakan dengan baik.

Syarat Pinjam Meminjam

Dalam pandangan islam Syarat Pinjam Meminjam dengan ketentuan sebagai kegiatan pinjaman harus dilakukan beberapa syarat diantaranya adalah sebagau berikut.

1. Syarat untuk orang yang meminjamkan

-Adanya hak untuk melakukan kebaikan tanpa adanya halangan yang memberatkan.

-Pinjaman harus memiliki dan harus bertangung jawab unutk membayar dan menggantinya.

2. Syarat Untuk orang yang meminjam

-Berbuat baik atau memberikan barang pinjaman

-Berbuat baik dan memelihara barang pinjaman

3. Adanya barang yang dipinjam

-Adanya kelebihannya

-Barang yang dipinjam tidak berkurang atau tidak keluar pada saat akan digunakan

Hukum Pinjam Meminjam

1. Sunnah, hal ini adalah sebuah nilai yang baik dengan ketentuan ketika meminjam dan yang meminjamkan sehingga tidak akan memberatkan.

2. Wajib, dalam hal ini adalah sebuah kebutuhan untuk mengimplementasikan dalam pinjaman dan kredit.

3. Mubah, adalah salah satu hukum asli dalam pinjam meminjam dalam bentuk keuangan atau barang untuk saling membantu.

4. Haram, hal ini adalah dsalah satu hukum yang menjerumuskan terhadap perbuatan dosa atas perjanjian pinjaman.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar