Qirad

 Qirad

Qirad merupakan penyerahan harta dari sahibul mal kepada pengelola dana sebagi modal usaha di mana keuntungannya dibagi diantara keduanya.

Selain itu, qirad merupakan pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Biasanya qirad dilakukan oleh pemilik modal (baik perorangan maupun lembaga) dengan pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha.

Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.


Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan.

Rasululah Shalallahu 'alaihi wassalam pernah mengadakan qirad dengan Khadijah radhiyallahu 'anha (sebelum menjadi istrinya) sewaktu berniaga ke Syam.

Mengenai dasar hukum qirad, tercantum dalam terjemahan sabda Rasulullah Saw:

“Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).

Rukun dan Syarat Qirad

Dalam konteks qirad, rukun merupakan hal pokok yang wajib ada dalam transaksi.

Apabila terdapat salah satu saja tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut tidak sah.

Berikut rukun dan syarat qirad, di antaranya:

a. Pemilik modal dan pengelola modal 

Syarat keduanya adalah sudah mumayyiz, berakal sehat, sukarela dan amanah.

b. Modal usaha 

Modal usaha bisa berupa uang, barang, atau aset lainnya.

Selain itu, modal usaha wajib diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.

c. Jenis usaha

 Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.

d. Keuntungan

Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian dan kesepakatan.

e. Ijab kabul

Ijab kabul atau serah terima di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar