Riba'

Riba'

Pengertian riba yaitu suatu ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah uang pinjaman ketika dilakukan pelunasan. Untuk besaran bunga yang diberikan biasanya mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam.

Secara Etimologi atau Bahasa, dalam Bahasa Arab riba merupakan kelebihan ataupun tambahan (az-ziyadah). Untuk kelebihannya tersebut, secara umum mencakup semua tambahan terhadap nominal pokok hutan dan juga kekayaan.

Disisi lain, dari segi terminologi atau makna istilah, pengertian riba merupakan nilai tambahan atau pembayaran hutang yang melebihi jumlah piutang dan sudah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak yang bersangkutan.

Riba Ada yang Haram & Halal?

Tidak semua riba diartikan sebagai suatu pemahaman ataupun arti yang negatif. Tapi, yang membuatnya dilarang ataupun diperbolehkan adalah sistem kerja yang diterapkan dalam menghasilkan sebuah riba ataupun pertambahan nominal tersebut. Untuk lebih jelasnya, berikut ini kita akan membahas mengenai riba, apakah riba haram atau hala?

1. Pengertian riba haram

Pengambilan keuntungan yang melebihi nominal pinjaman diharamkan oleh sebagian besar agama. Mulai dari Islam, Katolik, Yahudi, dan Kristen, semuanya mempunyai dalil dan juga landasan hukum masing-masing.

Praktik riba sebenarnya memang sudah ada sejak lama. Sehingga agama sudah lebih dulu memberikan larangan untuk mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Dimana praktik pinjaman yang diberi bunga ini dianggap akan memberatkan pihak yang meminjam uang atau debitur.

Terlebih lagi bila mereka sedang berada di dalam masa kesulitan. Konteks riba sekarang ini yaitu seperti bunga bank konvensional dan juga bunga pinjaman, baik itu pinjaman dari lembaga keuangan pada umumnya seperti pegadaian, perusahaan pembiayaan, ataupun perusahaan pinjaman online.

2. Pengertian riba halal

Selain haram, riba juga ada yang halal, misalnya saja investasi. Dimana jenis penambahan nilai ini tidak termasuk ke dalam riba. Investasi merupakan sebuah transaksi ataupun usaha yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai dengan kesepakatan yang bersifat transparan.

Selain itu, investasi juga diartikan sebagai salah satu upaya dalam memberikan modal kepada pihak lain dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dari hasil usaha tersebut. Sebagian besar orang berpendapat bahwa investasi termasuk ke dalam kegiatan usaha. Dimana investasi dapat disalurkan kepada bank-bank syariah guna membiayai usaha. Sehingga akan memperoleh keuntungan dari modal usaha itu.

Sementara untuk bunga pinjaman hanya berfokus untuk melipatgandakan dari nominal pokok hutang yang diberikan kepada para peminjam. Hal yang sudah jelas berbeda antara investasi dengan usaha dalam melipatgandakan keuntungan melalui bunga pinjaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar